12
Sep
09

RUU Rahasia Negara Tuntas

Berpotensi Ciptakan Rezim Otoritarian Baru

Sabtu, 12 September 2009 | 03:20 WIB

Jakarta, Kompas – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara secara teknis telah menuntaskan pembahasan RUU Rahasia Negara, Jumat (11/9). Sejumlah kalangan mengkhawatirkan RUU yang segera disahkan itu akan memunculkan ketakutan baru di masyarakat.

Panitia kerja (panja) yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan perwakilan fraksi-fraksi partai politik di Komisi I DPR telah menyetujui lima dari enam pasal (Pasal 44-49) dalam Bab IX terkait ketentuan sanksi penjara dan denda bagi pelanggar rahasia negara, baik pelanggar individu maupun korporasi.

Seperti diwartakan, ketentuan sanksi pidana dalam bab itu mengundang banyak kontroversi dan penolakan dari kalangan masyarakat sipil, terutama dari kalangan media massa. Sanksi denda yang berat dikhawatirkan bakal menjadi bentuk pemberedelan pers gaya baru.

”Setelah ini tim perumus dan sinkronisasi akan bekerja dua hari besok, Sabtu dan Minggu, di Jakarta. Salah satunya akan dibahas soal penjelasan RUU, yang nantinya disusun pemerintah,” ujar pemimpin rapat pembahasan panja, Theo L Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar.

Pembahasan di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi lebih bersifat redaksional dan tidak lagi membahas ketentuan-ketentuan dalam pasal yang bersifat prinsipiil. Kedua tim dipimpin Ketua Panja RUU Rahasia Negara Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat.

Berdasarkan catatan Kompas, rapat pembahasan panja digelar sejak 19 Agustus 2009 dan membahas total 81 poin daftar inventarisasi masalah.

Seperti dikhawatirkan, pembahasan pasal-pasal tentang sanksi pidana pelanggaran rahasia negara tidak menghasilkan perubahan signifikan. Ketentuan sanksi pidana penjara dan denda yang disepakati tidak jauh berbeda dengan rumusan yang diajukan pemerintah sebelumnya.

Misalnya, dalam Pasal 49 Ayat 1 RUU Rahasia Negara terkait sanksi pidana bagi korporasi tetap sebesar Rp 100 miliar seperti usulan awal.

Perubahan terjadi pada Ayat 2 pasal yang sama. Dalam pasal itu korporasi pelanggar hanya dijatuhi sanksi ditempatkan di bawah pengawasan. Sementara dalam rumusan sebelumnya, pemerintah mengusulkan korporasi pelanggar dapat dibekukan, dicabut izinnya, dan ditetapkan sebagai korporasi terlarang. Klausul itu memicu kontroversi dan kecaman dari kalangan sipil.

Mengecewakan

Sejumlah elemen masyarakat sipil mengaku kecewa dengan pembahasan yang dinilai tidak memerhatikan, apalagi mempertimbangkan, masukan dan keberatan masyarakat.

”Kami berpandangan tidak ada perubahan atau perbaikan signifikan dari hasil pembahasan RUU Rahasia Negara oleh panja selama ini,” ujar Ahmad Faisol dari Institut Studi Arus Informasi.

Menurut Faisol, kewenangan yang diberikan terhadap pemerintah, terutama presiden, sangat besar, meliputi kewenangan penetapan, perlindungan, dan pengelolaan rahasia negara.

Selain itu, presiden juga berwenang melimpahkan kewenangannya tersebut ke lembaga negara tertentu, yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang rahasia negara.

”Kewenangan presiden sangat besar. Kalau sebelum ada RUU ini terjadi yang namanya rezim negara serba rahasia (arcana imperii), sekarang berpotensi menciptakan bentuk rezim otoritarian baru. Fungsi kontrol oleh legislatif lebih bersifat setelah ditetapkan (post factum),” ujar Faisol.

Ketakutan baru

Hal senada disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramowardhani. Menurut dia, dengan sejumlah sanksi pidana dan denda yang teramat berat seperti itu, pemerintah secara psikologis telah menciptakan ketakutan-ketakutan baru di kepala masyarakat, termasuk pers.

”Pemerintah bukan tak mungkin dapat menjadi sangat bebas sebebas-bebasnya tanpa adanya fungsi kontrol dari masyarakat sipil, termasuk pers, yang dengan ketentuan perundang-undangan seperti itu dipaksa menjadi ’anak baik’ macam terjadi pada masa Orde Baru,” ujar Jaleswari.

Jaleswari juga mengkritik argumen pemerintah yang menjawab kekhawatiran masyarakat sipil dengan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan jika terjadi sengketa.

Menurut Jaleswari, tidak ada jaminan pemerintah tidak akan menyalahgunakan kewenangan mereka atau melakukan kekerasan terhadap warga negaranya sendiri.

Konsekuensi presidensial

Menanggapi besarnya kewenangan presiden, Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Ideologi dan Politik Agus Brotosusilo menegaskan, hal itu sebagai bentuk konsekuensi sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan hingga sekarang di Indonesia.

”Kewenangan besar memang ada di tangan presiden, tetapi tanggung jawab terutama juga ada di pundak presiden jika sampai terjadi apa-apa. Jadi, kan, wajar saja kalau dia dapat kewenangan besar. Lagi pula itu, kan, konsekuensi sistem presidensial,” ujarnya.

Terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan rahasia negara, Agus mengatakan bisa melalui mekanisme pengadilan. ”Jika ada hal-hal yang dinilai menyimpang atau menyalahgunakan kewenangan, pemerintah bisa digugat lewat pengadilan, baik umum (pengadilan negeri) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aturan dalam undang- undangnya sendiri juga mencantumkan soal pengawasan. Jadi kurang apa lagi?” ujar Agus.

Menurut dia, kecemasan akan kembalinya rezim otoritarian adalah cerminan ketidakpahaman mereka yang khawatir itu. Padahal, aturan yang dalam waktu dekat akan disahkan itu justru bertujuan memberikan kepastian aturan hukum. (DWA)

sumber


3 Responses to “RUU Rahasia Negara Tuntas”


  1. November 29, 2009 at 1:52 pm

    Menurut gw segala bentuk rezim harus dilawan, termasuk RUU rahasia negara ini. Tiap orang bisa ditangkap dengan alasan rahasia negara? Wow. Bukankah ini bentuk pembungkaman terhadap suara2 sumbang?

    Sekalian rubah jadi negara komunis, di mana kekuasaan di bawah tangan pemerintah otoriter. Berhenti ngaku2 negara demokratis.

    Bukan begitu?

  2. September 15, 2009 at 3:01 am

    Sebaiknya kita jangan terlalu “parno” dengan hal tersebut. Sebenarnya UU tersebut dibuat untuk melindungi aset-aset negara yang bersifat rahasia, agar tidak dieksploitasi oleh pihak-pihak lawan dan akhirnya dapat membahayakan kedaulatan bangsa dan negara ini. Yang harus digarisbawahi adalah keterbukaan pemerintah dalam menentukan spesifikasi hal-hal yang bersifat rahasia tersebut. Sehingga kita sebagai masyarakat paham bahwa hal-hal tersebut tidak selayaknya untuk dipublikasikan.

  3. September 12, 2009 at 4:19 am

    Menurut saya yang namanya Undang-Undang seperti halnya pisau, yang dapat membantu kita mengupas mangga membuang kotoran dari mangga yang manis untuk di bagikan kepada teman, anak dan cucu, tapi pisau juga bisa membunuh orang, seperti hal saat kasus Prita, apakah RUU ITE saat itu cocok untuk di gunakan dan memenjarakan Prita? saya pikir belum cocok pada tempatnya, tapi Prita tetap di Penjara untuk sekian waktu, siapa yang salah? RUU ITE, Kepolisian atau mungkin kejaksaan?

    terlihat itu adalah tergantung siapa yang berkuasa, memang seharusnya pun tidak begitu, tapi di Indonesia sudah kejadian dan kita hanya bisa berharap semua bisa berjalan baik, untuk seluruh rakyat Indonesia dimanapun


Leave a Reply




Image and video hosting by TinyPic

Blog Stats

  • 590,011 hits

Friends Blog

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic